THREATS
(JENIS-JENIS ANCAMAN) MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI
Jenis-jenis ancaman dapat
dikelompokan berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Berikut ini merupakan
jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas, motif
kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan
Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas yang
dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan
ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet, contoh
kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atauprobing yang
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat diserver target.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar,
tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
- Cyber Espionage.
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam
suatu sistem yang computerized(tersambung dalam jaringan komputer).
- Sabotage and Extortion
Merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet,
seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
- Hacking dan Cracking
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya
untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.
Jadi, hacker memiliki
konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di
internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, paracracker ini
sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk
hal yang negatif.
Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan
target sasaran.
Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat
domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan
kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Berdasarkan
Motif Kegiatannya
- Sebagai Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan
yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime sebagai Kejahatan “Abu-abu”
Pada
jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit
menentukan, apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalahprobing atau portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
- Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau
kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan
ini antara lain:
- Pornografi.
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, sertamengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
- Cyberstalking.
Kegiatan yang dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang. Misalnya: dengan menggunakan email yang
dilakukan secara berulang-ulang, seperti halnya teror di dunia maya.
- Cyber-Tresspass.
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya: Web Hacking, breaking
the PC, Probing, Port Scanning, dsb.
- Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking dan data
forgery.
- Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime
Against Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah.
BEBERAPA
KASUS CYBER CRIME
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” accountcukup menangkap
“userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaanacocunt tersebut.
Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs web.
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya.
- Probing dan port scanning.
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang
tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas
yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai
program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanningini
dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling
populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan”
(untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port,
nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
- Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus
komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love
you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang
dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang
membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus
komputer?
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS
attack merupakan serangan yang
bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat
memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun
pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat
memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS
attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi
tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS
attack dapat ditujukan kepada server (komputer)
dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.
Nama
domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan
merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan
harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang
sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah
menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain.
(Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan
lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”,
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus
klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
PENANGGULANGAN
CYBERCRIME
Aktivitas
pokok cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum di dalamcyberspace. Cybercrime dapat
dilakukantanpa mengenal batas teritorial dan tidak harus berinteraksi langsung
antara pelaku dengankorban kejahatan, hal ini karena sifat internet yang
global. Oleh karena itu semua, negara harus mewaspadai perkembangan kejahatan
di dunia maya tersebut.
Berikut adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain:
- Pengamanan Sistem
Langkah awal yang harus dilakukan
para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya.
Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap
tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer.
- Penanggulangan Global
Bahwa cybercrime membutuhkan
tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan
tersebut sering kali bersifat transnasional.
- Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat
pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan
teknologi tersebut.
- Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat
diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime. Indonesia
memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (IDRECT)
sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.
Sumber :