Prasangka, Diskriminasi, dan Etnosentrisme
1. menjelaskan tentang perbedaan kepentingan
Kepentingan berupa pokok asal timbulnya tingkah laku setiap individu, dan individu itu pun bertingkah laku sebab ada dorongan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, kepentingan itu bersifat yang bisa kata "egois" sebab ia hanya memenuhi kepentinganya maka dari pada itu individu merasa puas dan begitu pula sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan enimbulkan msalah baik dirinya maupun orang yang di sekitarnya.
Oleh karena itu bahwa tingkah laku individu merupakan cara maupun alat dalam memenuhi kebutuhanya sendiri, lalu kegiatan-kegitan yang akan di ambil oleh individu berupa hakikatknya yang merupakan pemenuhan dan kepentingan tersebut, artinya bahwa tidak yang ada dua orang yang dilakukannya sma persis dalam hal-hal kehidupan pribadinya, serperti jasmani maupun rohani setiap individu, dari pada terciptalakh perbedaan individu dalam hal kepentingan setiap individu. perbedaan itu berupa memperoleh kasih sayang, memperoleh harga diri setiap individu, ingin dibutuhkan oleh orang lain, memperoleh hidup yang layak, dll
Dalam kenyataanya pun yang nenunjukan setiap ideologi yang tidak mampu mewujudkan ke idealisme yang akhirnya menciptakan konflik. penyebabnya pun adanya jarak yang cukup luas antara yang diharapkan dengan kenyataanya (real) maka dari pada itu hasilnya dan realnya itu biasanya di sebabkan sudut pandang setiap individu yang berbeda. dan masa-masa dalam keadaan konflik biasanya berupa kesalah pahaman, pernyataan yang tidak disetujui yang menimbulkan emosi dari massa , protes, aksi mogok, dll.
Seperti kata Walter W.Martin konflik biasanya ada yang tidak sepaham dalam anggota kelompok mengenai tunjuan sosial yang akan di setujui, norma sosial yang tidak membantu masyarakat dalam mencapai tujuan yang telah di setujui, norma yang telah dihayati dalam kelompok itu bertentangan satu dengan lainnya, sanksi sudah mulai lemah, tindakan anggota msayarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok itu sendiri..
2. Menjelaskan tentang deskriminasi dan etnosentrisme
Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang, sebelum memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian. Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional
Menurut John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori yakni :
• Prasangka Kognitif merujuk pada apa yang dianggap benar.
• Prasangka Afektif merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
• Prasangka Konatif merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
• Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
• Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yakni :
a. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel
Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
b. Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel.
Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
Kesimpulannya di Indonesia banyak tejadi hal – hal seperti di atas, hal itu dikarenakan beberapa faktor, antara lain perbedaan agama, budaya, keyakinan, dan lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dirasa sulit sebab kurangnya wadah untuk menampung hal tersebut, misalnya kurangnya hubungan antar kelompok, kurangnya sosialisasi, dan yang terpenting adalah kurangnya kesadaran dari diri sendiri, apabila hal itu dapat dilakukan niscaya hal – hal diatas tidak akan tumbuh.
Menurut John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori yakni :
• Prasangka Kognitif merujuk pada apa yang dianggap benar.
• Prasangka Afektif merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
• Prasangka Konatif merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
• Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
• Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Etnosentrisme adalah kecenderungan untuk melihat dunia hanya melalui sudut pandang budaya sendiri, maksudnya Etnosentrisme yaitu suatu kecendrungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu yang prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme memiliki dua tipe yang satu sama lain saling berlawanan, yakni :
a. Tipe pertama adalah etnosentrisme fleksibel
Seseorang yang memiliki etnosentrisme ini dapat belajar cara-cara meletakkan etnosentrisme dan persepsi mereka secara tepat dan bereaksi terhadap suatu realitas didasarkan pada cara pandang budaya mereka serta menafsirkan perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
b. Tipe kedua adalah etnosentrisme infleksibel.
Etnosentrisme ini dicirikan dengan ketidakmampuan untuk keluar dari perspektif yang dimiliki atau hanya bisa memahami sesuatu berdasarkan perspektif yang dimiliki dan tidak mampu memahami perilaku orang lain berdasarkan latar belakang budayanya.
Kesimpulannya di Indonesia banyak tejadi hal – hal seperti di atas, hal itu dikarenakan beberapa faktor, antara lain perbedaan agama, budaya, keyakinan, dan lainnya. Untuk menghindari hal tersebut dirasa sulit sebab kurangnya wadah untuk menampung hal tersebut, misalnya kurangnya hubungan antar kelompok, kurangnya sosialisasi, dan yang terpenting adalah kurangnya kesadaran dari diri sendiri, apabila hal itu dapat dilakukan niscaya hal – hal diatas tidak akan tumbuh.
Studi kasus :
Politisasi kasus Soeharto yang telah terjadi selama hampir 10 tahun ini contoh adanya diskriminasi hukum. Status hukum mantan penguasa Orde Baru itu berada dalam kondisi status quo.
"Secara pidana status quo, status hukum Pak Harto itu tidak selesai," kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Denny Indrayana di kampus UGM Bulaksumur Yogyakarta, Selasa (8/1/2008).
Menurut Denny, kasus Soeharto simbol paling kuat dari diskriminasi hukum Kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini.
"Ini juga jadi contoh nyata bahwa hukum sulit ditegakkan bila sudah menyentuh elit. Mereka ternyata memiliki kekuatan politik," tegas staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu.
Denny mengatakan kondisi Soeharto yang sakit memang menyulitkan proses hukum untuk kasus pidana. Sementara untuk kasus perdata jika diputus bersalah maka semua ahli waris harus mempertanggungjawabkan.
"Secara pidana sulit dibuka, karena sakitnya. Perdata ada peluang untuk melihat beliau bersalah atau tidak. Kalau diputus bersalah semua ahli waris harus ikut bertanggungjawab," katanya.
Oleh karena itu lanjut Deny, salah satu kunci penyelesaian kasus Soeharto adalah pada hasil sidang perdata Soeharto yang mulai dibuka saat ini. "Jika
hasil persidangan menyatakan Soeharto bersalah dapat menjadi pintu pembuka kasus-kasus lain yang selama ini tertuju padanya," tegas dia.
Denny menambahkan, menghilangkan atau menghukum dan tidak menghukum itu tidak bisa dilakukan saat ini. Termasuk permintaan deponering oleh Partai Golkar untuk kasus Soeharto dengan alasan atas nama kepentingan umum.
"Kalau ada yang mendeponering atas nama kepentingan umum kasus Soeharto, itu dilakukan untuk apa? Memberi pengampunan untuk apa?" kata Denny.
Denny juga tidak setuju jika deponering dilakukan, meski Mahkamah Agung bisa melakukan dengan kewenangan yang dimiliki. "Bila Presiden SBY mau mengeluarkan amnesti juga bisa. Tapi mana bisa, Soeharto itu belum dinyatakan bersalah di depan hukum, baik untuk kasus perdata maupun kasus pidananya," pungkas Denny.
"Secara pidana status quo, status hukum Pak Harto itu tidak selesai," kata pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Denny Indrayana di kampus UGM Bulaksumur Yogyakarta, Selasa (8/1/2008).
Menurut Denny, kasus Soeharto simbol paling kuat dari diskriminasi hukum Kasusnya dibiarkan mengambang tanpa ada penuntasan sejak 10 tahun terakhir ini.
"Ini juga jadi contoh nyata bahwa hukum sulit ditegakkan bila sudah menyentuh elit. Mereka ternyata memiliki kekuatan politik," tegas staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu.
Denny mengatakan kondisi Soeharto yang sakit memang menyulitkan proses hukum untuk kasus pidana. Sementara untuk kasus perdata jika diputus bersalah maka semua ahli waris harus mempertanggungjawabkan.
"Secara pidana sulit dibuka, karena sakitnya. Perdata ada peluang untuk melihat beliau bersalah atau tidak. Kalau diputus bersalah semua ahli waris harus ikut bertanggungjawab," katanya.
Oleh karena itu lanjut Deny, salah satu kunci penyelesaian kasus Soeharto adalah pada hasil sidang perdata Soeharto yang mulai dibuka saat ini. "Jika
hasil persidangan menyatakan Soeharto bersalah dapat menjadi pintu pembuka kasus-kasus lain yang selama ini tertuju padanya," tegas dia.
Denny menambahkan, menghilangkan atau menghukum dan tidak menghukum itu tidak bisa dilakukan saat ini. Termasuk permintaan deponering oleh Partai Golkar untuk kasus Soeharto dengan alasan atas nama kepentingan umum.
"Kalau ada yang mendeponering atas nama kepentingan umum kasus Soeharto, itu dilakukan untuk apa? Memberi pengampunan untuk apa?" kata Denny.
Denny juga tidak setuju jika deponering dilakukan, meski Mahkamah Agung bisa melakukan dengan kewenangan yang dimiliki. "Bila Presiden SBY mau mengeluarkan amnesti juga bisa. Tapi mana bisa, Soeharto itu belum dinyatakan bersalah di depan hukum, baik untuk kasus perdata maupun kasus pidananya," pungkas Denny.
Opini :
Menurut saya, seharusnya masalah ini harus diselesaikan dengan cepat supaya tidak berlarut-larut masalah ini. dan masalah tersebut tidak menumpuk menjadi banyak dan menjadi tugas negara yang belum diselesaikan hingga sekarang. pemerintah harus dengan sigap mengambil langkah cepat supaya masalah-masalah yang lalu dapat selesai. ini merupakan salah satu tugas pemerintah yang belum di kerjakan dengan baik.
Sumber : (http://hermantosihole.blogspot.com/2010/11/perbedaan-kepentingan.html?zx=970a6ebd55979b08, http://alqoharboy.blogspot.com/2009/12/diskriminasi-dan-etnosentrisme.html, http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/08/time/180458/idnews/876604/idkanal/10 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar