Rabu, 24 November 2010

Ilmu Sosial Dasar BAB VII

Ilmu Sosial Dasar BAB VII

Masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan

A. Pengertian masyarakat
    
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli tentang definisi dari masyarakat, yaitu :
  1. R. Linton ( seorang ahli antropologi ) mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manuasia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama, sehinggamereka ini dapat mengorganisasikan dirinya, berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan social dengan batas-batas tertentu.
  2. M.J. Herskovits mengatakan bahwa, masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu.
  3. J.L. Gillin dan J.P. Gillin mengatakan bahwa, masyarakayt adalah kelmpok manusia terbesar dan mempnyai kebiasaan, tradsi, sikap da perasaan persatuan yang sama.

Masyarakat dibagi menjadi dua tipe, yaitu masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan. Masyarakat perkotaan dan pedesaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayur, daging, dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, dan obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam kenyataannya dalam hal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama di daerah yang sudah lama berkembang di pulau jawa. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh ataupun setengah penuh.

Ciri-ciri masyarakat perkotaan
a.       Kehidupan masyarakatny sangat kompleks.
b.      Tingkat kehidupan keagamaan mulai berkurang.
c.       Ketergantungan dan keperdulian terhadap orang lain menurun atau hidup mandiri.
d.      Keluarganya sukar untuk disatukan, sebab terdapat perbedaan kepentingan, paham politik dan agama.
e.       Pembagian kerja diantara warga-warga kota jg lbh tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
f.        Kesempatan kerja lebih luas dan jenis pekerjaanpun beraneka ragam.
g.       Jalan pikiran masyarakatny lebih rasional.
h.       Waktu menjadi hal yang penting karena segala sesuatu dihargai dengan waktu.
i.         Memiliki teknologi yang maju.
j.        Transportasi yang serba cepat.

Ciri-ciri masyarakat pedesaan
a.       kehidupan keagamaan masih sangat kental dan kuat.
b.      tingkat keperdulian masih sangat besar.
c.       sifat gotong royong masih terus terjaga.
d.      hubungan kekeluargaannya masih sangat tinggi sehingga sukar untuk dipisahkan.
e.       pembagian kerja diantara warga-warga lebih tegas dan tidak mempunyai batas-batas yg nyata.
f.        jenis pekerjaan yang kurang beranekaragam.
g.       alat transportasi yang belum memadai.
h.       informasi perkembangan teknologi yang lambat.

Studi kasus :
Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayur, daging, dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak tanah, dan obat-obatan untuk kesehatan.

Opini :
Manusia itu mahluk social yng salig bergantung satu sama lain, maka tidak ada perbedaan antara masyarakat kota dan masyarakat desa, karena mereka saling bergamtung unuk melangsungkan hidup mereka.

sumber : (http://vandredi-blog.blogspot.com/2010/02/masyarakat-perkotaan-dan-    perkotaan.html, http://abdiputro.blogspot.com/2010/03/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan.html, http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab7-masyarakat_pedesaan_dan_masyarakat_perkotaan.pdf)

Rabu, 03 November 2010

Ilmu Sosial Dasar BAB VI

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan lain baik keatas
Maupun ke bawah tidak mungkin terjadi , kecuali ada hal – hal yang istimewa .
Di dalam sistem yang demikian itu satu – satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran . Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta . Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
a. Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan – golongan pendeta dan
 Merupakan kasta tertinggi
b. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang
 Dipandang sebagai lapisan kedua
c. Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang
 Sebagai lapisan menengah ketiga .
d. Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata
e. Paria :adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta .
    Yang termasuk golongan ini misalnya kaum Gepeng dsb.
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naiknya ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini . Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu . Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya . Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”. Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat , sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan . Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain . Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita – citakan . Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap , sehingga yang bersangkutan bisa jatuh ke tangga sosial uang lebih rendah
Orang dengan status sosial yang tinggi cenderung lebih dihormati dari pada yang mempunyai status sosial rendah. Hal ini tentunya dapat menimbulkan deskriminasi sosial di dalam masyarakat.Contohnya pada suatu acara di balai warga, orang yang mempunyai kedudukan tinggi atau mempunyai status ekonomi yang baik akan di utamakan dan diberi tempat khusus pada perhelatan tersebut, sedangkan orang dengan status sosial yang masih rendah umumnya mendapat tempat di belakang padahal sudah menganti lebih awal. Atau pada rapat warga, yang diundang untuk menghadiri rapat hanyalah warga dengan status sosial yang tinggi tanpa mau mendengarkan pendapat dari warga lainya.
Hal ini lambat laun dapat menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan antar warga. Untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial akibat adanya pelapisan sosial ini, hendaknya orang dengan status sosial yang lebih tinggi dapat “Duduk sama rendah, Berdiri sama tinggi” dan saling merangkul satu sama lain dengan warga yang memiliki status sosial yang rendah agar terjadi keharmonisan di dalam bermasyarakat.

TEORI TENTANG PELAPISAN MASYARAKAT

Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (                Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).

Pendapat para sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:

- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.

-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.

-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.

-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.

-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Studi kasus :

Kasta merupakan ciri terpenting dalam kehidupan publik dan politik India. Sebagian besar anggota parlemen perempuan dalam Parlemen X adalah anggota-anggota kasta yang lebih tinggi. Misalnya, ada enam perempuan dari kasta Brahmana. Ini mewakili 17,14 persen anggota parlemen perempuan, angka yang cukup lumayan, sementara kasta Brahmana hanya 5,52 persen dari jumlah seluruh penduduk. Namun, penting untuk menjaga pembuatan korelasi yang sederhana antara kasta dengan representasi politik. Misalnya, dari enam perempuan kasta Brahmana anggota parlemen, dua di antaranya dari Partai Komunis India. Dalam kasus itu, factor kasta kurang penting ketimbang latar belakang istimewa kelas mereka. Lebih jauh, keduanya adalah produk dari pergerakan politik, perjuangan nasional dan gerakan anti-keadaan darurat. Jumlah perempuan yang mampu mengambil manfaat dari sistem kuota berdasarkan kasta di India masih tetap sedikit. Kendati 22 persen kursi parlemen disisihkan untuk kelompok kasta yang terdaftar (Scheduled Castes), perempuan hanya menduduki 4,1 persen dari kursi yang disediakan. Dua anggota parlemen perempuan berasal dari suku-suku yang diakui oleh pemerintah (Scheduled Tribes). Namun, dari 39 anggota parlemen perempuan di Lok Sabha X (mewakili 7 persen dari total), 14 persen adalah dari kasta yang terdaftar. Dua anggota parlemen perempuan berasal dari kasta “terbelakang” dan mewakili konstituensi terbuka. Karena itu kasta mempengaruhi profil, loyalitas, dan tugas dari para wakil rakyat di Parlemen India.

Opini :
Sistem kasta itu masih berlaku baik di India atau di Negara-negara lainnya, tapi menurut saya, anggota parlemen itu harus aktif dan pandai, dan tidak semua orang dari golongan atas semua pandai, terpandang dan dibanggakan.


sumber (http://lusib0l9.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-masyarakat.html, http://beringas19.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-masyarakat.html, http://www.idea.int/publications/wip/upload/CS-India.pdf)

Ilmu Sosial Dasar BAB V

Warganegara Dan Negara

Sumber-sumber hukum

PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1.      Undang-undang :

Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :

Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :

Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :

Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan         pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :

Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
Pembagian hukum

Menurut Sumbernya:

a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
dHukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1.Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
   a. dikodifikasikan
   b. tidak dikodifikasikan
2.Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1.  Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan   suatu daerah tertentu
2.  Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.  Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1.   Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2.   Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1.   Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.   Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya
1    Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2        Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:

1.   Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2.   Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)

Studi kasus :

Pencuri Semangka Dituntut hukuman 2 Bulan 10 Hari dalam Sidang lanjutan kasus pencurian Semangka dengan terdakwa Basar Suyanto (45) dan Kholil (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/12/2009). Dalam sidang itu keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari.
Dalam sidang yang hanya mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, mereka didampingi oleh kuasa hukum keduanya, Nurbaidah. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Dwi Yulianto.


"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," papar Dwi Yulianto

Menanggapi tuntutan tersebut, Nurbaidah mengaku akan memberikan pembelaan, sebelum majelis hakim yang dipimpin Roro Budiarti Setyowati membacakan putusan, Rabu besok. Sidang pembacaan putusan dipercepat karena pengadilan berdalih akan cuti Natal dan Tahun Baru 2010.

?Kita lihat saja besok,? ujar Nurbaidah seusai persidangan.

Sidang juga sempat diwarnai unjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Mahasiswa Kediri dari Universitas Kadiri, STAIN Kediri dan Tribakti. Mereka menggelar teatrikal tentang ketidakadilan hukum di Indonesia. Mereka juga sempat memecah buah semangka di depan Pengadilan Negeri Kediri.

Dalam orasinya ratusan mahasiswa ini menuntut penegakan hukum yang berpihak kepada rakyat, revisi amandemen KUHP yang dinilai sudah usang, menolak kesewenangan para penegak hukum, mewujudkan hukum tanpa kekerasan, perbaikan mental penegak hukum yang korup, menolak politisasi hukum, dan mewujudkan supremasi hukum.

Aksi juga sempat diwarnai ketegangan dengan aparat yang menjaga jalannya sidang. Para mahasiswa ini meminta bertemu dengan Kepala PN Kediri namun tidak diizinkan polisi.

Sebagaimana diketahui, Basar dan Kholil yang merupakan warga kampung Wonosari, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini dituduh mencuri sebuah semangka milik Darwati, tetangganya. Keduanya sudah ditahan di Lapas II A Kediri selama dua bulan 15 hari.
Sumber Okezone

Opini :
Menurut saya, pencurian semangka yang terjadi di Kediri ini, bukan lah suatu masalah yang harus dibesar-besarkan bahkan harus dibawa dalam masalah hokum. Permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dari kedua pihak dan dicarikan solusi yang terbaik. Jika ingin melanjutkan suatu permasalahan ke pengadilan sebaiknya dilihat dulu dari barang yang dicuri, apakah barang yang dicuri itu suatu barang yang berharga?? Itu hanya sebuah semangka!! Semangka yang tumbuh dari tanah tuhan!!! Bagaimana dengan para koruptor??? Mereka dibiarkan beraksi mengambil uang rakyat.,.


sumber (http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/, http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/07/pembagian-hukum.html, http://pakarbisnisonline.blogspot.com/2009/12/pencuri-semangka-dituntut-hukuman-2.html)