Sabtu, 12 April 2014

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

THREATS (JENIS-JENIS ANCAMAN) MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI

Jenis-jenis ancaman dapat dikelompokan berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Berikut ini merupakan jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet, contoh kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atauprobing yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat diserver target.
  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  •  Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
  • Cyber Espionage.

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized(tersambung dalam jaringan komputer).
  • Sabotage and Extortion

Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Cyberstalking

Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  • Carding

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
  • Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
  • Hacking dan Cracking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.

Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang, paracracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkankemampuannya untuk hal yang negatif.

Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
  • Typosquatting

Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking

Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannya
  • Sebagai Tindakan Murni Kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
  • Cybercrime sebagai Kejahatan “Abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan, apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalahprobing atau portscanning.

Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
  • Menyerang Individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. 
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
  • Pornografi.

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, sertamengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking.

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang. Misalnya: dengan menggunakan email yang dilakukan secara berulang-ulang, seperti halnya teror di dunia maya.
  • Cyber-Tresspass.

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya: Web Hackingbreaking the PCProbingPort Scanning, dsb.
  •  Menyerang Hak Milik (Against Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: cardingcybersquattingtyposquattinghijacking dan data forgery.
  • Menyerang Pemerintah (Against Government)

Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.

BEBERAPA KASUS CYBER CRIME
  •  Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanyaaccount pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” accountcukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaanacocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  •  Membajak situs web.

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
  •  Probing dan port scanning.

Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanningini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan” (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
  • Virus.

Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.

DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  •  Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.

PENANGGULANGAN CYBERCRIME

Aktivitas pokok cybercrime adalah penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum di dalamcyberspaceCybercrime dapat dilakukantanpa mengenal batas teritorial dan tidak harus berinteraksi langsung antara pelaku dengankorban kejahatan, hal ini karena sifat internet yang global. Oleh karena itu semua, negara harus mewaspadai perkembangan kejahatan di dunia maya tersebut.

Berikut adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain:
  •  Pengamanan Sistem

Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya. Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer.
  • Penanggulangan Global

Bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
  • Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik  pemerintah maupun lembaga non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime. Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (IDRECT) sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.

Sumber :



PENGERTIAN ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME

     A.    PENGERTIAN ETIKA

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.

Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
  1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
  2.  Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

     B.     PENGERTIAN PROFESI

Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

     C.    PROFESIONALISME

Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.

Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
  • mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT
  • mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
  • punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain , namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.


KESIMPULAN :

Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi, berperilaku jujur, obyektif, saling mengisi, saling mendukung, saling berbagai pengalaman atas dasar itikad baik dan positive thinking.

Profesi merupakan pekerjaan, namun belum tentu semua pekerjaan adalah profesi. Jelasnya, bahwa profesi merupakan pekerjaan purna waktu.  Kemudian, Profesional dapat diartikan sebagai sifat mahir dalam suatu profesi.  Dalam keterkaitannya, berarti profesi adalah bagian dalam pekerjaan.  Dalam kelompok kata KBBI, “profesi” dan “pekerjaan” merupakan kata benda, sedangakan kata “profesional” merupakan kata sifat.

Diagram yang menggambarkan keterkaitan antara pekerjaan, profesi, dan pekerjaan adalah Mengartikan bahwa ada himpunan dari sekumpulan pekerjaan seperti dokter, guru, makan, minum, membaca, menulis, dan sebagainya.  Kemudian ada pekerjaan purna waktu yang disebut sebagai profesi sebagai pengabdian kepada masyarakat dari hasil pendidikan/pelatihan yang telah ia terima, namun tidak semua bisa mengamalkan seluruh ilmunya dengan baik, hanya ada sebagian yang mampu mengamalkan ilmu atau keahliannya lebih baik daripada lainnya, sehingga disebutlah kumpulan profesional.


Sumber :